Analisis Sengketa Pengangkatan Kepala Desa Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 43/G/2023 Menurut Perspektif Fiqh Siyasah dan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perselisihan terkait pengangkatan kepala desa merupakan isu yang kerap muncul dalam konteks pemerintahan desa di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik penutupan kepala desa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 43/G/2023, dengan pendekatan Fiqh Siyasah dan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Penelitian menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif serta deskriptif -analitis (normatif-yuridis). Artikel ini juga mengulas dampak hukum dan sosial dari putusan PTUN tersebut, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa PTUN Medan membatalkan keputusan Bupati Tapanuli Selatan karena dianggap melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam perspektif Fiqh Siyasah (Qadha'iyyah), putusan ini sesuai dengan nilai-nilai keadilan (al-'adl), kepastian hukum (al-yaqin), dan kemaslahatan (maslahah) dalam penyelenggaraan pemerintahan Islam. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Fiqh Siyasah dalam pengambilan keputusan administratif untuk memastikan terciptanya keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.