Penegakan Hukum Kasus Tindak Pidana Penggelapan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres Oku)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kasus kejahatan penggelapan atau manusia merupakan kasus yang sangat serius dan seharusnya pelakunya dihukum dengan seberat-beratnya. Terdapat faktor-faktor penghambat seperti peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum juga kesadaran masyarakat. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yang didukung oleh data kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penegakan hukum kasus tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polres OKU dilakukan upaya pencegahan dengan sarana non penal dengan pendekatan restorative justice (RJ) dan penanggulangan kejahatan dengan sarana penal atau menggunakan sarana hukum pidana.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.