Perlindungan Hukum Penggunaan Senjata Api oleh Pejabat Imigrasi: Studi Kasus Indonesia dan Praktik Internasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tulisan ini merupakan hasil penelitian deskriptif untuk mengkaji penggunaan senjata api oleh Pejabat Imigrasi tertentu dalam lingkup Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pelaksanaan fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara. Tujuan penelitian ini adalah memberikan gambaran penggunaan senjata api sesuai Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penerapan analisis berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan pada praktik internasional. Hasil penelitian menyatakan bahwa belum ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan senjata api pada lingkup Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga harus segera dibuat dengan matang agar dapat memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh dalam pelaksanaan fungsi Keimigrasian.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.