Analisis Yuridis terhadap Keabsahan Letter Of Credit sebagai Instrumen Pembayaran dalam Transaksi Ekspor-Impor di Indonesia

Isi Artikel Utama

Berlianityaputri Ramadhanty Choirunnisa
Thifal Anjani

Abstrak

Letter of Credit atau kerap kali disapa L/C merupakan salah satu metode pembayaran internasional yang diakui di Indonesia. L/C berbentuk surat yang berisi jaminan dari bank yang menunjukkan bahwa pembeli akan melaksanakan pembayaran sesuai prestasi, yaitu dengan nominal dan tenggat waktu pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan, sehingga apabila pembeli wanprestasi, maka bank yang akan menjamin atas pembayaran tersebut. Sayangnya, penerapan L/C di Indonesia masih menuai banyak kritik dan problematika karena Indonesia sendiri belum memiliki regulasi yang rigid atas penggunaan L/C. Pengaturan mengenai L/C, baru disinggung sedikit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1982 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.26/34/ULN, namun kedua peraturan tersebut belum dapat mengakomodir aplikasi penggunaan L/C di Indonesia. Atas dasar tersebut, penulis ingin mengulik mengenai keabsahan L/C di Indonesia berdasarkan regulasi yang beredar di Indonesia, serta membahas mengenai penyelesaian sengketa L/C apabila terjadi di Indonesia, karena kurangnya pengaturan mengenai hal tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Choirunnisa, B. R., & Anjani, T. (2025). Analisis Yuridis terhadap Keabsahan Letter Of Credit sebagai Instrumen Pembayaran dalam Transaksi Ekspor-Impor di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.848
Bagian
Articles