Masa Percobaan Pidana Mati Pada KUHP Nasional Ditinjau dari Aliran Utilitarianisme Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, apakah dengan adanya masa percobaan pidana mati terhadap terpidana yang tidak menyesali perbuatannya maka dapat dikatakan bahwa terpidana dihukum 2 kali. Metode penulisan artikel ini adalah menggunakan yuridis normatif karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, menggunakan pendekatan: statute approach dan conceptual approach. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen, serta analisis secara normatif. Berdasarkan hasil analisis maka masa percobaan pidana mati terhadap terpidana yang tidak menyesal atas perbuatannya tidak efektif hal ini disebabkan karena melanggar hak asasi manusia dari terpidana karena menyiksa terpidana dengan memberikan waktu percobaan selama 10 tahun. Pada dasarnya terpidana tidak menyesal dengan perbuatannya maka tanpa harus menunggu waktu yang lama dapat dilakukan eksekusi mati.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Masa Percobaan; Pidana Mati
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.