Hukum Keluarga Kontemporer di Negara India dan Pakistan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembaruan hukum keluarga yang dilakukan oleh berbagai negara Muslim umumnya mencakup tiga aspek utama, yaitu perkawinan, perceraian, dan warisan. Dalam konteks perkawinan, salah satu bentuk pembaruan yang diterapkan adalah pencatatan perkawinan. Langkah ini dianggap penting karena bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam perkawinan di masyarakat, menjaga kesucian perkawinan, serta secara khusus melindungi hak-hak perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Tulisan ini membahas pembaruan hukum Islam, khususnya dalam bidang hukum keluarga, dalam sistem hukum India dan Pakistan. Kedua negara ini dibahas bersama karena memiliki latar belakang sejarah yang sama, yaitu pernah menjadi satu wilayah di bawah pemerintahan Inggris sebelum Pakistan memisahkan diri dan menjadi Republik Islam Pakistan. Melalui studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa India dan Pakistan menerapkan pembaruan hukum keluarga dengan pendekatan moderat, tidak se-liberal beberapa negara Muslim lainnya. Temuan utama dari tulisan ini mengungkapkan bahwa pembaruan hukum keluarga Islam di kedua negara memiliki banyak persamaan. Hal ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh sejarah mereka sebagai satu kesatuan sebelum merdeka serta kesamaan dalam mayoritas penduduknya yang menganut mazhab Hanafi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.