Politik Hukum Adat dalam Pelestarian Tradisi Kawin Cai di Desa Maniskidul Kuningan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum adat dalam pelestarian tradisi Kawin Cai di Desa Maniskidul, Kabupaten Kuningan. Tradisi Kawin Cai merupakan upacara adat masyarakat Sunda yang memiliki makna sakral sebagai simbol rasa syukur terhadap sumber air serta menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Dalam sistem hukum nasional, hukum adat diakui melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, namun implementasinya menghadapi tantangan akibat kebijakan desa wisata yang berorientasi komersialisasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat berperan dalam menjaga legitimasi sosial dan spiritual tradisi Kawin Cai, sementara politik hukum adat di tingkat daerah seharusnya menjadi instrumen perlindungan hukum bagi tradisi ini, bukan sekadar alat pengembangan pariwisata. Studi ini merekomendasikan pembentukan regulasi daerah yang lebih spesifik guna memastikan keberlanjutan dan otentisitas Kawin Cai dalam menghadapi modernisasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.