Kerja Sama Indonesia dengan ASEAN Mengenai Cyber Security dan Cyber Resilience dalam Mengatasi Cyber Crime

Isi Artikel Utama

Kristiani Virgi Kusuma Putri

Abstrak

Dibalik kelebihannya, cyber space juga memiliki sisi gelap tertentu yang mendukung adanya kejahatan-kejahatan, seperti penipuan, informasi teroris, pedofilia, dan lain-lain. Dalam mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan serangkaian upaya yang salah satunya adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, berdasaran hasil penelitian, dari keenam negara ASEAN, yaitu Singapura, Malaysia, Indonesia, Filipina, Thailand, dan Vietnam, hanya Indonesia yang tidak memiliki undang-undang keamanan siber secara khusus. Tetapi disamping itu, dalam menangani keamanan dan ketahanan siber, Indonesia masih secara aktif melakukan kerjasama internasional seperti bergabung ASEAN.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putri, K. V. K. (2021). Kerja Sama Indonesia dengan ASEAN Mengenai Cyber Security dan Cyber Resilience dalam Mengatasi Cyber Crime. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 542–554. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i7.90
Bagian
Articles