Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerja tentang Hubungan Kerja Flexible Work (Studi Komparasi Antara Indonesia dan Inggris)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas perbandingan bentuk perjanjian kerja flexible work antara Indonesia dan Inggris dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Flexible work merupakan pengaturan kerja yang memberikan fleksibilitas dalam penentuan waktu dan lokasi kerja untuk menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Di Indonesia, perjanjian kerja flexible work belum diatur secara komprehensif dalam regulasi ketenagakerjaan, menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pekerja. Sebaliknya, Inggris telah menetapkan kerangka hukum yang jelas melalui Employment Rights Act 1996 dan Flexible Working Regulations 2014 yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja. Perbedaan pendekatan regulasi ini menunjukkan adanya kebutuhan pembaruan hukum ketenagakerjaan di Indonesia guna menghadirkan keadilan bagi pekerja flexible work. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perjanjian kerja flexible work serta tingkat perlindungan hukum yang diterima pekerja di kedua negara.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.