Pengabaian Kepentingan Alih Teknologi dalam Urgensi Pertumbuhan Investasi Saat Pandemi

Isi Artikel Utama

Galih Agra Svalerit
Cindy Haura Irawan

Abstrak

Penurunan perekonomian negara sejak terjadinya pandemi, memicu Pemerintah untuk menarik minat investasi. Penggunaan tenaga kerja asing serta penguasaan teknologi, menjadi syarat terjadinya hubungan investasi asing. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa 29,21 juta pekerja terdampak akibat pandemi. Hal ini merupakan ancaman yang serius bagi tenaga kerja Indonesia. Investasi dengan alih teknologi seharusnya menjadi solusi lahirnya tenaga kerja Indonesia terdidik. Namun, hubungan kontraktual ini belum memiliki landasan yang kuat sehingga terdapat ketidakseimbangan antara penerima dan pemilik teknologi. Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai belum menunjang pelaksanaan alih teknologi, sehingga perlu adanya ketentuan perundang-undangan yang jelas mengenai ini.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Svalerit, G. A., & Irawan, C. H. (2021). Pengabaian Kepentingan Alih Teknologi dalam Urgensi Pertumbuhan Investasi Saat Pandemi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 663–683. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.92
Bagian
Articles