Perlindungan Hukum Terhadap Notaris yang Melaporkan Pihak-Pihak dalam akta yang Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Isi Artikel Utama

Nadya Yusvira
Fitra Deni
Yoga Satrio

Abstrak

Penelitian ini merupakan tentang penerapan kewajiban notaris untuk melaporkan tindak pidana pencucian uang, di mana jika kita mengkaji dan menganalisis definisi Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, definisi Notaris adalah Pejabat Umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan lebih lanjut. Dalam menjalankan tugasnya, seorang Notaris, sesuai dengan sumpah jabatannya, memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa seorang Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya harus bertindak dengan penuh kepercayaan, kejujuran, kehati-hatian, independensi, kewajaran, serta melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum tersebut. Dalam menafsirkan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, klausul "…melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum" sering dipahami sebagai kewajiban Notaris untuk menjaga kerahasiaan kepentingan pengguna jasa yang akan melakukan perbuatan hukum. Dari penafsiran Pasal 16 ayat 1 ini, banyak pihak, termasuk penulis, mengartikan bahwa notaris harus menjaga kerahasiaan akta yang akan dibuat, serta identitas pengguna jasa yang akan dilayani. Ada juga beberapa pengguna jasa notaris yang menyalahgunakan atau salah menafsirkan klausul dalam Pasal 16 ayat 1 untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Beberapa individu beranggapan bahwa mereka dilindungi oleh Undang-Undang Notaris dan dapat dengan mudah melakukan perbuatan ilegal. Salah satu perbuatan ilegal tersebut adalah pencucian uang, di mana banyak pengguna jasa yang memanfaatkan notaris untuk mentransfer aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, seorang notaris diwajibkan untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan dari pengguna jasanya jika notaris tersebut menduga bahwa pengguna jasa tersebut terlibat dalam pencucian uang. Namun, kewajiban ini dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Jabatan Notaris, yang mengharuskan seorang notaris untuk menjaga kerahasiaan pihak-pihak yang terlibat. Namun, jika dilihat melalui prinsip lex specialis secara sistematis, berdasarkan prinsip kepentingan umum dan mandat Pancasila ke-4 dan ke-5, seorang notaris harus mematuhi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yusvira, N., Deni, F., & Satrio, Y. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris yang Melaporkan Pihak-Pihak dalam akta yang Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.924
Bagian
Articles