Konflik Kepemilikan Properti Akibat Perkawinan Tanpa Akta: Kajian Hukum Keluarga di Era Digital
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pernikahan tanpa akta di Indonesia menimbulkan konflik hukum terkait kepemilikan harta bersama, khususnya harta gono-gini. Ketidakjelasan status hukum pasangan yang menikah tanpa akta memperburuk penyelesaian sengketa harta di pengadilan. Penelitian ini mengkaji implikasi hukum perkawinan tanpa akta, serta pengaruh digitalisasi dalam menyelesaikan sengketa properti. Hasilnya menunjukkan bahwa digitalisasi dapat mempercepat proses pencatatan perkawinan dan penyelesaian sengketa, meskipun tantangan dalam regulasi dan aksesibilitas masih ada. Reformasi hukum yang mengatur perkawinan tanpa akta dan integrasi teknologi sangat diperlukan untuk meningkatkan keadilan dalam hukum keluarga Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.