Relevansi Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Independensi Kejaksaan Republik Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Independensi Kejaksaan Republik Indonesia merupakan faktor fundamental dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan bebas dari intervensi eksternal. Namun dalam praktiknya banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah bagaimana penerapan filsafat hukum dalam kebijakan dan praktik kelembagaan Kejaksaan untuk menjaga independensinya dan bagaimana relevansi filsafat hukum dalam mewujudkan independensi kejaksaan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan filsafat hukum dalam kebijakan dan praktik kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran krusial dalam menjaga independensinya sebagai institusi penegak hukum. Independensi Kejaksaan harus diwujudkan melalui reformasi kebijakan yang menegaskan otonomi jaksa dalam proses penuntutan, penguatan mekanisme pengawasan internal, serta peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Filsafat hukum memiliki relevansi yang kuat dalam membentuk landasan konseptual bagi independensi kelembagaan Kejaksaan. Kejaksaan harus bertindak berdasarkan hukum, etika, dan kepentingan keadilan, bukan kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Tanpa adanya independensi yang kuat, Kejaksaan berisiko kehilangan kredibilitas dan menjadi alat kekuasaan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.