Batasan Perlindungan Hukum Perseroan Terbatas dalam Perspektif Piercing the Corporate Veil (Analisis Putusan Pengadilan No. 47/Pdt.G/2021/PN. Mtr)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum memperoleh perlindungan hukum melalui prinsip separate legal entity dan limited liability yang membatasi tanggung jawab pemegang saham maupun pengurus hanya sebatas modal yang disetorkan. Namun, dalam praktiknya, prinsip tersebut dapat dikesampingkan dengan konsep piercing the corporate veil apabila terdapat penyalahgunaan badan hukum untuk kepentingan pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan-batasan perlindungan hukum PT melalui studi kasus Putusan No. 47/Pdt.G/2021/PN.Mtr, di mana penggugat berupaya menuntut pertanggungjawaban pribadi dari direktur dan komisaris PT Amanah Group International (PT AGI) atas tindakan wanprestasi perusahaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun doktrin piercing the corporate veil telah diakomodasi dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT, pengadilan dalam perkara ini tidak membebankan tanggung jawab kepada pengurus sekaligus pemegang saham PT AGI. Hal ini disebabkan karena wanprestasi yang terjadi dianggap hanya timbul dari hubungan hukum antara PT AGI dan penggugat selaku para pihak dalam perjanjian sehingga tanggung jawab hukum tidak dapat dialihkan kepada pihak-pihak lain di luar hubungan kontraktual tersebut. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan piercing the corporate veil dalam praktik peradilan Indonesia masih memerlukan pertimbangan ketat terhadap keberadaan hubungan hukum yang jelas antara pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.