Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Ai) dalam Konten Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kajian mengenai penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam konten kesusilaan dan pencemaran nama baik merupakan isu krusial dalam hukum pidana digital di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana Indonesia dalam merespons penyalahgunaan AI dan merumuskan arah rekonstruksi hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundangundangan, konseptual dan doktrinal. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia masih mengandung kekosongan norma (normative gap), baik dalam aspek sanksi yang masih berorientasi pada pidana penjara, keterbatasan pemulihan korban digital, maupun ketiadaan mekanisme pengendalian teknologi AI secara preventif, terkhususnya pada pengaturan dalam UU ITE.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.