Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Ai) dalam Konten Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik

Isi Artikel Utama

Abdul Aziz

Abstrak

Kajian mengenai penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam konten kesusilaan dan pencemaran nama baik merupakan isu krusial dalam hukum pidana digital di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana Indonesia dalam merespons penyalahgunaan AI dan merumuskan arah rekonstruksi hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundangundangan, konseptual dan doktrinal. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia masih mengandung kekosongan norma (normative gap), baik dalam aspek sanksi yang masih berorientasi pada pidana penjara, keterbatasan pemulihan korban digital, maupun ketiadaan mekanisme pengendalian teknologi AI secara preventif, terkhususnya pada pengaturan dalam UU ITE.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aziz, A. (2026). Rekonstruksi Hukum Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Ai) dalam Konten Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.3209
Bagian
Articles