Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan terhadap Waktu Kerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Karawang Studi Kasus di PT RMI

Isi Artikel Utama

Ichsan Ramadan Bangun
Muhamad Abas
Yuniar Rahmatiar

Abstrak

Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap waktu kerja diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, namun masih rentan pelanggaran seperti jam kerja berlebih dan kurang fasilitas malam hari. Studi kasus di PT. RMI mengungkap hambatan dari kurangnya pemahaman pekerja, minim perhatian perusahaan dan serikat pekerja yang belum optimal. Kesimpulan menekankan sinergi ketiga pihak serta perlunya Peraturan Daerah spesifik untuk tutup celah regulasi, dengan upaya sosialisai PKB dan respons proaktif keluhan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Bangun, I. R., Abas, M., & Rahmatiar, Y. (2026). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan terhadap Waktu Kerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Karawang: Studi Kasus di PT RMI. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i5.3681
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Muhamad Abas, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Yuniar Rahmatiar, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang