Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan terhadap Waktu Kerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Karawang Studi Kasus di PT RMI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap waktu kerja diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, namun masih rentan pelanggaran seperti jam kerja berlebih dan kurang fasilitas malam hari. Studi kasus di PT. RMI mengungkap hambatan dari kurangnya pemahaman pekerja, minim perhatian perusahaan dan serikat pekerja yang belum optimal. Kesimpulan menekankan sinergi ketiga pihak serta perlunya Peraturan Daerah spesifik untuk tutup celah regulasi, dengan upaya sosialisai PKB dan respons proaktif keluhan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.