Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pertambangan Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Studi Kasus Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon

Isi Artikel Utama

Paksi Anggana Firdaus
Agus Dimyati

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum lingkungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, serta mengkaji pertanggungjawaban hukum terhadap aktivitas pertambangan yang meningkatkan risiko bencana, kerusakan ekologis dan korban jiwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, empiris dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal masih menghadapi persoalan koordinasi kewenangan, pengawasan preventif dan akuntabilitas antarlembaga. Pertanggungjawaban hukum terhadap pertambangan ilegal yang meningkatkan risiko bencana harus ditentukan berdasarkan kewenangan, kewajiban hukum, tingkat keterlibatan, tindakan atau kelalaian, informasi mengenai risiko, serta hubungan kausal dengan kerusakan dan kerugian yang terjadi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan perspektif pertanggungjawaban hukum berbasis risiko ekologis yang mengintegrasikan hukum pertambangan, lingkungan hidup dan kebencanaan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Anggana Firdaus, P., & Dimyati, A. (2026). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pertambangan Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Studi Kasus Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i11.4592
Bagian
Articles