Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kerusakan lingkungan memberikan dampak buruk terhadap kehidupan makhluk hidup di sekitarnya terutama manusia. Penegakan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri sesuai dengan UU PPLH, dimana Tergugat dapat dihukum melaksanakan putusan untuk membayarkan ganti kerugian secara materiil ataupun immateriil serta melaksanakan pengelolaan lingkungan. UU PPLH memberikan ruang kepada korban kerusakan lingkungan untuk mempertahankan haknya serta menuntut pelestarian lingkungan yang rusak akibat industrialisasi. Gugatan PMH sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata semua unsur didalamnya harus dibuktikan, kecuali unsur adanya kesalahan tidak perlu dibuktikan atau dikesampingkan, karena dalam hukum lingkungan pelaku industri dibebankan pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.