Kehendak Bebas Sebagai Syarat Sah Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam -
Isi Artikel Utama
Abstrak
Setiap individu berhak memilih pasangan hidup sesuai keinginannya. Perkawinan tanpa kehendak bebas dapat menimbulkan masalah hukum. Penelitian ini menganalisis UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan metode yuridis normatif. Tujuannya mengkaji pengaturan kehendak bebas dalam perkawinan serta konsekuensi hukum dari perkawinan tanpa kehendak bebas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehendak bebas merupakan syarat sah utama perkawinan, tetapi sering diabaikan dalam praktik sehingga menimbulkan masalah hukum, seperti pembatalan perkawinan. Oleh karena itu, persetujuan perkawinan harus diberikan secara bebas untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.