Penegakan Hukum atas Tindak Pidana Penelantaran Anak di Wilayah Ciamis Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penelantaran Anak (Studi Putusan: Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2024/PN Cms)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penelantaran anak di Kabupaten Ciamis dengan mengacu pada Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2024/PN CMs. Analisis dilakukan melalui teori hak asasi manusia, teori efektivitas, dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan optimal akibat kendala struktural, kultural, dan substansial, meskipun aparat Kejaksaan Negeri Ciamis telah berupaya melakukan strategi penegakan yang humanis dan berbasis keadilan anak. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi norma hukum dan implementasi kebijakan berbasis HAM.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.