Disharmonisasi Batas Usia Dewasa dan Implikasinya terhadap Keabsahan Perjanjian Elektronik pada Platform Fintech Lending

Isi Artikel Utama

Aini Sartika

Abstrak

Transformasi digital di sektor keuangan mendorong perkembangan Financial Technology (Fintech), khususnya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pendataan statistik LPBBTI periode Juni 2024–Juni 2025 menunjukkan peningkatan jumlah penerima dana berusia di bawah 19 tahun yang diikuti oleh meningkatnya rasio kredit bermasalah. Kondisi tersebut berkaitan dengan praktik verifikasi kecakapan hukum yang masih bertumpu pada kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga individu berusia 17 tahun dianggap cakap mengajukan pinjaman. Padahal, jumlah kebijakan undang-undang, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak atau PP No.17 Tahun 2025, menetapkan batas usia dewasa pada 18 tahun. Perbedaan antara ketentuan administratif dan kecakapan hukum ini menimbulkan disharmonisasi regulasi serta memunculkan persoalan mengenai keabsahan perjanjian LPBBTI yang dibuat oleh anak berusia 17 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan batas usia dewasa dalam PP No. 17 Tahun 2025 dan regulasi OJK, serta implikasi disharmonisasi batas usia terhadap keabsahan dan pertanggungjawaban para pihak dalam perjanjian elektronik Fintech Lending/LPBBTI. Metode penelitian yang dipilih yaitu yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dan konseptual, maupun teori perjanjian dan teori pertanggungjawaban sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan usia dewasa dalam hukum Indonesia masih bersifat pluralistik. Namun, PP No. 17 Tahun 2025 dan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025 memberikan kepastian hukum dengan menetapkan batas usia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta persyaratan penghasilan tertentu sebagai bentuk pengetatan seleksi kelayakan penerima dana. Perjanjian LPBBTI yang dibuat oleh anak berusia 17 tahun tergolong perjanjian yang dapat dibatalkan, dengan tanggung jawab utama berada pada penyelenggara LPBBTI akibat kelalaian dalam proses verifikasi awal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aini Sartika. (2026). Disharmonisasi Batas Usia Dewasa dan Implikasinya terhadap Keabsahan Perjanjian Elektronik pada Platform Fintech Lending. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2809
Bagian
Articles