Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap Pengelolaan Sampah sebagai Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Isi Artikel Utama

Firman Yono

Abstrak

Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan seseorang. salah satu masalah lingkungan hidup yang sampai saat ini belum dapat ditangani secara baik salah satunya pengelolaan sampah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 9 terdapat adanya tanggung jawab/kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan terhadap pengelolaan sampah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan dengan peraturan pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dengan berlakunya peraturan-peraturan di atas diharapkan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengelolaan sampah berwawasan lingkungan hidup sehingga pencemaran lingkungan hidup bisa tertangani dengan baik.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yono, F. (2026). Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap Pengelolaan Sampah sebagai Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i11.290
Bagian
Articles