Perlindungan Hukum dan Pemulihan Hak Pemilik Tanah pada Sengketa Kesalahan Penggarapan Lahan Secara Perdata
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa pertanahan akibat kesalahan penggarapan oleh perusahaan perkebunan sering menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi pemilik sah tanah. Kasus di Desa Waringin Agung menunjukkan bahwa PT Karya Makmur Bahagia (KMB) menggarap lahan warga tanpa dasar hukum, sehingga merusak tanaman yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum dan mekanisme pemulihan hak pemilik tanah melalui jalur perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer seperti KUHPerdata dan UUPA serta didukung literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penguasaan dan penggarapan tanah tanpa hak oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah yang memiliki konsekuensi hukum pidana. Selain menimbulkan kewajiban ganti kerugian terhadap pemilik tanah, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum bagi pemilik tanah dapat dilakukan melalui upaya litigasi maupun nonlitigasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.