Kegagalan Deterrence Effect dalam Sistem Pemidanaan Koruptor di Indonesia

Isi Artikel Utama

Nyoman Tio Rae

Abstrak

Korupsi di Indonesia dikonstruksikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan ancaman pidana yang berat, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, beratnya ancaman pidana tersebut belum terbukti mampu menimbulkan efek jera (deterrence effect) bagi pelaku maupun calon pelaku korupsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebab kegagalan efek jera dalam sistem pemidanaan koruptor di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan efek jera bersifat multidimensional, meliputi: rendahnya rata-rata vonis dan disparitas putusan antarperkara dengan karakteristik serupa, sebagaimana tampak dalam kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun yang pada tingkat pertama hanya dijatuhi pidana 6 tahun 6 bulan; rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti; longgarnya pemberian remisi yang menyebabkan narapidana korupsi rata-rata hanya menjalani sebagian kecil dari masa pidana yang dijatuhkan; serta lemahnya regulasi pemidanaan korporasi. Temuan tersebut menunjukkan bahwa efek jera lebih ditentukan oleh kepastian dan konsistensi penegakan hukum (certainty of punishment) dibandingkan sekadar beratnya ancaman pidana (severity of punishment). Penelitian ini merekomendasikan reorientasi kebijakan pemidanaan korupsi, dari pendekatan yang berorientasi pada beratnya hukuman menuju penguatan kepastian penegakan hukum, pedoman pemidanaan yang mengikat, optimalisasi pemulihan aset, serta penguatan independensi lembaga antikorupsi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rae, N. T. (2026). Kegagalan Deterrence Effect dalam Sistem Pemidanaan Koruptor di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.4674
Bagian
Articles