Rekonstruksi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Kawasan Hutan di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembagian kewenangan kehutanan di Indonesia menimbulkan jarak antara kewenangan mengambil keputusan definitif dan kemampuan merespons persoalan di tingkat tapak. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual ini menunjukkan bahwa UU No. 23/2014, PP No. 23/2021 dan UU No. 30/2014 telah menyediakan instrumen pengawasan dan sanksi, tetapi belum membentuk rantai administratif yang menghubungkan pengaduan lokal, verifikasi, eskalasi dan keputusan lintas tingkat pemerintahan. Berbeda dari kajian desentralisasi terdahulu, artikel ini menawarkan Model Kewenangan Responsif Kawasan Hutan Berbasis Fungsi dan Skala Permasalahan yang mengikat kewenangan definitif dengan respons melalui verifikasi lokal wajib, fungsi teritorial terbatas, eskalasi berbatas waktu dan peninjauan pejabat berwenang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.