Artificial Intelligence dalam Sistem Hukum Indonesia: Tantangan Regulasi dan Pertanggungjawaban Hukum

Isi Artikel Utama

Naufal Noumi Adam P
Mohamad Irfan Latowale
Jemmy Dedi Rengku
Ester Balebu
Suzanna Lumeno

Abstrak

Perkembangan pesat kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia belum diimbangi kerangka regulasi yang komprehensif. Artikel ini menganalisis tantangan pengaturan AI dan model pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang ditimbulkannya, serta strategi penegakan lintas yurisdiksi terhadap penyedia AI asing. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundangundangan, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya fragmentasi regulasi, kekosongan klasifikasi risiko dan kesenjangan pertanggungjawaban akibat karakter AI yang otonom dan sulit dijelaskan. Artikel ini menawarkan strict liability terbatas pada AI berisiko tinggi, pertanggungjawaban berjenjang, transparansi algoritmik, serta pengawasan manusia sebagai dasar pembentukan undang-undang khusus AI di Indonesia. Untuk menembus keterbatasan penegakan terhadap penyedia asing, artikel ini merekomendasikan strategi jangkar domestik berupa perwakilan hukum di Indonesia, jaminan finansial, sanksi bertingkat dan kerja sama internasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Adam P, N. N., Latowale, M. I., Rengku, J. D. ., Balebu, E. ., & Lumeno, S. . (2026). Artificial Intelligence dalam Sistem Hukum Indonesia: Tantangan Regulasi dan Pertanggungjawaban Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.4756
Bagian
Articles