Perbuatan Melawan Hukum dalam Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli dan Implikasinya terhadap Pembeli Beritikad Baik Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1513 K/Pdt/2022

Isi Artikel Utama

Ridho Akbar Sihombing
Rosnidar Sembiring
Maria

Abstrak

Tindakan penjual yang tetap menguasai objek tanah setelah jual beli yang sah merupakan permasalahan hukum yang dikaji dalam tulisan ini melalui studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1513 K/Pdt/2022. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif bersifat deskriptif analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik diberikan secara preventif maupun represif dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1513 K/Pdt/2022 menegaskan bahwa perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui penyerahan penguasaan nyata atas objek tanah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sihombing, R. A., Sembiring, R. ., & Maria. (2026). Perbuatan Melawan Hukum dalam Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli dan Implikasinya terhadap Pembeli Beritikad Baik: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1513 K/Pdt/2022. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.4766
Bagian
Articles