Perbuatan Melawan Hukum dalam Jual Beli Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli dan Implikasinya terhadap Pembeli Beritikad Baik Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1513 K/Pdt/2022
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindakan penjual yang tetap menguasai objek tanah setelah jual beli yang sah merupakan permasalahan hukum yang dikaji dalam tulisan ini melalui studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1513 K/Pdt/2022. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif bersifat deskriptif analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik diberikan secara preventif maupun represif dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1513 K/Pdt/2022 menegaskan bahwa perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui penyerahan penguasaan nyata atas objek tanah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.