Perlindungan Hak Pekerja Pada Usaha Coffee Shop dengan Perjanjian Lisan di Kota Kendari

Isi Artikel Utama

Muh.Ralif Mubiinun J.B.Aman
Wahyudi Umar
Sudirman

Abstrak

Penelitian ini mengkaji perlindungan hak-hak pekerja di Coffee Shop yang beroperasi berdasarkan perjanjian lisan di Kota Kendari. Masalah penelitian ini berangkat dari praktik perjanjian kerja tanpa dokumentasi tertulis, yang dapat menyulitkan penyampaian bukti apabila terjadi sengketa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan legislatif dan konseptual, serta mengkaji penerapan hukum berdasarkan fakta dan kondisi yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja lisan tetap sah dan mengikat selama memenuhi syarat-syarat perjanjian yang sah serta sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Pekerja tetap memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja; namun, perjanjian tertulis diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan penetapan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pengawasan ketenagakerjaan dan peningkatan kesadaran hukum bagi pekerja serta pemberi kerja diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja secara optimal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
J.B.Aman, M. M. ., Umar, W. ., & Sudirman. (2026). Perlindungan Hak Pekerja Pada Usaha Coffee Shop dengan Perjanjian Lisan di Kota Kendari. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i5.4790
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Wahyudi Umar, Universitas Muhammadiyah Kendari

Penelitian ini mengkaji perlindungan hak-hak pekerja di kedai kopi yang beroperasi berdasarkan perjanjian lisan di Kota Kendari. Masalah penelitian ini berangkat dari praktik perjanjian kerja tanpa dokumentasi tertulis, yang dapat menyulitkan penyampaian bukti apabila terjadi sengketa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja lisan tetap sah dan mengikat selama memenuhi syarat-syarat perjanjian yang sah serta sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Pekerja tetap memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja; namun, perjanjian tertulis diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan penetapan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.