Kekuatan Hukum Surat Keterangan Waris untuk Anak Luar Kawin
Isi Artikel Utama
Abstrak
Anak luar kawin sering kali menghadapi diskriminasi dalam hak warisnya. Pasca diputuskannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 penerapan hukum dan stigma sosial masih menghalangi akses mereka terhadap hak waris yang setara. Surat Keterangan Waris dapat memperkuat posisi anak luar kawin, namun masih diperlukan perkembangan hukum yang lebih inklusif dalam KUHPerdata dan peningkatan kesadaran masyarakat agar anak luar kawin dapat memperoleh hak mereka secara adil.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.