Analisis Pengaturan Pajak Karbon di Indonesia Ditinjau dari Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) (Studi Komparatif dengan Negara Singapura) Studi Komparatif dengan Negara Singapura

Isi Artikel Utama

Alif Pratama
Niken Wahyuning Retno Mumpuni

Abstrak

Pengaturan pajak karbon di Indonesia ditinjau dari prinsip pencemar membayar bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendorong keberlanjutan lingkungan. Penelitian ini membandingkan pelaksanaan pajak karbon di Indonesia dengan Singapura, yang berhasil melalui regulasi yang konsisten dan keterlibatan industri. Meskipun pajak karbon menawarkan potensi untuk meningkatkan pendapatan dan mendukung teknologi bersih, tantangan dan pemahaman masyarakat dan resistensi industri harus diatasi. Edukasi, kebijakan yang inlusif, dan kolaborasi internasional merupakan kunci keberhasilan dalam penerapan pajak karbon yang efektif di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pratama, A., & Mumpuni, N. W. R. . (2025). Analisis Pengaturan Pajak Karbon di Indonesia Ditinjau dari Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) (Studi Komparatif dengan Negara Singapura): Studi Komparatif dengan Negara Singapura. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.928
Bagian
Articles