Analisis Yuridis tentang Penghapusan Presidential Threshold dan Dampaknya Terhadap Sistem Pemilihan Presiden Republik Inodnesia (Studi Kasus: Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa penghapusan ambang batas memperluas akses partai politik, memperkuat kesetaraan, dan mendorong demokrasi yang inklusif. Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak sesuai dengan semangat konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.