Implementasi Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Daerah terhadap Penambangan Ilegal di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis kewenangan dan fungsi pengawasan Pemerintah Daerah Kota Cirebon terhadap penambangan ilegal, hambatan efektivitasnya, serta rumusan model idealnya. Menggunakan metode yuridis empiris, hasil menunjukkan bahwa meski kewenangan teknis beralih ke pusat dan provinsi berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, Pemda tetap bertanggung jawab menjaga ketertiban, lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pengawasan belum efektif akibat faktor ekonomi, kondisi geografis, status lahan, keterbatasan wewenang, serta lemahnya koordinasi dan penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan Model Pengawasan Kolaboratif Berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui penguatan koordinasi antarlembaga, partisipasi publik dan pemberdayaan ekonomi demi pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.