Implementasi Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Daerah terhadap Penambangan Ilegal di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon

Isi Artikel Utama

Alya Nur Oktafiani
Moh. Sigit Gunawan

Abstrak

Penelitian ini menganalisis kewenangan dan fungsi pengawasan Pemerintah Daerah Kota Cirebon terhadap penambangan ilegal, hambatan efektivitasnya, serta rumusan model idealnya. Menggunakan metode yuridis empiris, hasil menunjukkan bahwa meski kewenangan teknis beralih ke pusat dan provinsi berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, Pemda tetap bertanggung jawab menjaga ketertiban, lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pengawasan belum efektif akibat faktor ekonomi, kondisi geografis, status lahan, keterbatasan wewenang, serta lemahnya koordinasi dan penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan Model Pengawasan Kolaboratif Berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui penguatan koordinasi antarlembaga, partisipasi publik dan pemberdayaan ekonomi demi pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nur Oktafiani, A., & Gunawan, M. S. (2026). Implementasi Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Daerah terhadap Penambangan Ilegal di Kelurahan Argasunya Kota Cirebon. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i11.4480
Bagian
Articles